Pemkab Kukar Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2021
(Rapat paripurna penyampaian nota keuangan RAPBD 2021)
TENGGARONG, Pemkab (Pemerintah Kabupaten)
Kutai Kartanegara menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kukar 2021, melalui rapat Paripurna DPRD,
Selasa (8/12/2020), sore tadi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Abdul Rasyid
didampingi Wakil Ketua Alif Turiadi, Siswo Cahyono, dihadiri Wakil Bupati H
Chairil Anwar dan para anggota DPRD Kukar, dan pelaksanaan rapat paripurna
tersebut dilangsungkan secara virtual.
Wakil Bupati H Chairil Anwar dalam
penyampaian nota keuangan RAPBD 2021 menyebut, Pada
penyusunan RAPBD Kabupaten Kutai Kartanegara TA.2021, kondisi keuangan daerah
mengalami penurunan yang cukup signifikan. Selain itu, tahun 2021 juga merupakan tahun akhir periode periode pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kutai
Kartanegara periode 2016-2021. Adapun tema pembangunan daerah dalam RKPD Tahun
2021 ialah “Pemantapan
Transformasi Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat”
Dikatan H Chairil
Anwar dalam penyusunan RAPBD
Kabupaten Kutai Kartanegara TA.2021, juga terdapat berbagai perubahan regulasi,
diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Satuan Harga
Regional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah, dimana
sebelumnya sampai tahun anggaran 2020 masih mempedomani Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 berserta perubahannya.
“Dengan adanya alokasi anggaran pada program
dan kegiatan prioritas yang ada pada RAPBD tahun 2021, diharapkan dapat
mencapai target capaian indikator daerah RPJMD pada tahun 2021, yaitu:Pertumbuhan
ekonomi sebesar 2,76 %, Tingkat kemiskinan sebesar 6,63, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 73,75,Angka pengangguran sebesar
4,69, Indeks Gini Ratio sebesar 0,269, Opini BPK dengan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP),” paparnya.
Dalam RAPBD
Kabupaten Kutai Kartanegara TA.2021, secara struktur mengalami perubahan, yaitu
Pendapatan
Daerah, semula terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan serta
Lain-lain pendapatan yang sah berubah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan yang sah.
Kemudian Belanja, yang
semula terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung berubah menjadi
Belaja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, serta Belanja Transfer.
Sedangkan Pembiayaan, masih sama yaitu terdiri
dari penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Adapun
komposisi RAPBD tahun 2021 yang
diasumsikan sebesar Rp. 3.624.017.361.668 Triliun, secara garis
besar sebagai
berikut: Pendapatan Daerah, sebesar 3.2 Trilyun Rupiah terurai sebagai berikut , Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebesar 470 Milyar
Rupiah, Pendapatan Transfer, sebesar 2.76 Trilyun Rupiah, terdiri atas : Transfer Pemerintah
Pusat sebesar 2.36 Trilyun dan Transfer Antar Daerah sebesar 393 Milyar, yang berasal dari pendapatan
bagi hasil pajak provinsi.
Kemudian Belanja Daerah,
sebesar 3,624 Trilyun Rupiah terdiri dari: Belanja Operasi,
sebesar 2,898 Trilyun Rupiah meliputi : Belanja pegawai sebesar 1,566 Trilyun Rupiah, Belanja Barang dan Jasa sebesar 1,296 Trilyun Rupiah, Belanja Hibah sebesar
27,472 Milyar Rupiah, Dalam belanja ini juga termasuk pemberian bantuan keuangan kepada
Partai Politik,
Belanja Bantuan Sosial 7,934 Milyar Rupiah, kemudian Belanja Modal, sebesar 381,9 Milyar Rupiah, Belanja Tidak Terduga sebesar 41,3 Milyar Rupiah., Belanja Transfer sebesar
302,7 Milyar Rupiah.
Selanjutnya mengenai Pembiayaan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya pada penerimaan pembiayan
diasumsikan sebesar 390 Milyar Rupiah.(awi/poskotakaltimnews.com)